Bagaimana Hukumnya Suami Tak Menafkahi Batin Istri? Ini Jawabannya.

SepercikHikmah - Bagaimana hukum jika seorang suami tak menafkahi batin istrinya ? Saya seorang wanita karir usia 30 tahun yang telah menikah dan memiliki anak yang baru berumur 4 bulan. Dari mulai saya menikah hingga setahun perkawinan saya, suami malas malasan memberikan nafkah batin kepada saya. Alasanya selalu karena capek.



Padahal saya masih sangat membutuhkan kasih sayang suami. Kadang-kadang sebulan sekali dia terpaksa melayani saya. Rrasanya saya tidak pernah merasakan namanya geloranya pengantin baru.



Yang ingin saya pertanyakan, memberikan nafkah itu kewajiban suami, tapi apa hukumnya atau apa ganjaran apa dari Allah jika suami tidak memberikan nafkah batin kepada istri? Yang saya tahu hanya Istri yang tidak mau melayani suami yang ada dalilnya. Terima kasih Bu, untuk solusinya.

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu


Jawaban :

Sdr Mayang yang disayang Allah,

Saya dapat memahami adanya urgensi masalah Anda ini dapat segera mendapat solusi; karena kebutuhan yang tidak terpenuhi dapat menyebabkan terjadinya emosi negatif jika tidak diatasi secara tepat.

Sdr mayang yang dirahmati Allah, Anda menyatakan curahan hati seorang wanita yang tidak mendapatkan nafkah batin secara cukup dari suami. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah karena suami terlalu capek. Bagaimana keseimbangan aturan dalam masalah ini?

Islam telah mensyariatkan hubungan seksual yang halal antara suami istri dan menjadikannya sebagai salah satu kebaikan dalam kehidupan di dunia dan menjadikan kenikmatan ini secara khusus bagi orang-orang mukmin yang shalih pada hari kiamat nanti. Allah berfirman : “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf…” (AQ S Al Baqarah 228). Inilah keindahan syariat kita. Islam tidak pernah mengutamakan laki-laki atas waita dan sebaliknya. Semua memilki hak dan kewajiban secara seimbang.

Aisyah meriwayatkan , “Dulu istri Utsman bin Mazh’un biasa memakai pewarna tangan dan memakai wewangian, kemudian ditinggalkannya (dia menjadi kusut masai) . Saya bertanya kepadanya, “Mengapakah engkau?” Dia menjawab , “Utsman sudah tidak menghendaki dunia dan tidak menghendaki wanita lagi.’ Di dalam riwayat Thabrani dari Abu Musa al Asyari, “Kemudian Nabi saw menemui Utsman seraya berkata, “Wahai Utsman, mengapa engkau tidak meneladani aku? Sesungguhnya istrimu mempunyai hak atas dirimu…” Sesudah itu mereka didatangi oleh istri Utsman dengan memakai kosmetika seperti pengantin, lalu para wanita berkata, “Lihatlah dai berkata, kami telah ditimpa sesuatu yang menimpa orang-orang.” (HR Ahmad)

Ibnul qoyyim menuliskan tentang manfaat jima’, yaitu;

1. memelihara/ melestarikan keturunan
2. mengeluarkan sperma yang apabila ditahan dapat membahayakan tubuh
3. meredakan libido (nafsu syahwat), mendapatkan kelezatan dan bersenang-senang dengan kenikmatan ini, sebagaimana dapat dinikmati di surga nanti.

Para dokter mengatakan bahwa melakukan senggama merupakan salah satu cara untuk menjaga kesehatan. Apabila sperma lama tertahan di skortum, maka ia akan menimbulkan penyakit yang buruk, seperti was-was atau stress. Oleh sebab itu sperma yang tertahan biasanya dikeluarkan dengan mimpi basah.

Sebagian ulama salaf mengatakan ada tiga hal yang sebaiknya dilakukan secara rutin, yaitu : jangan meninggalkan berjalan kaki dalam kesehariannya sesuai kebutuhan, jangan meninggalkan makan, karena ususnya akan menyempit dan jangan meninggalkan senggama karena sumur itu bila tidak dikuras, airnya akan melimpah.

Muhammad bin zakaria berkata, “Barangsiapa meninggalkan jima’ dalam waktu lama, maka kekuatan sarafnya akan melemah, aliran-alirannya akan tersumbat dan zakarnya mengecil.” Hal ini berlaku pula untuk wanita.

Ibnu Hazm berkata “Lelaki diwajibkan mencampuri istrinya, minimal sekali dalam satu masa suci, jika ia mampu melakukannya. Kalau ia tidak mau melakukannya, berarti ia telah melanggar ketetapan Allah yaitu QS al Baqarah 222 “Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu…”

Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Wajib bagi seorang suami menyampuri istrinya dengan cara yang patut, karena hal itu merupakan hak istri yang paling kuat terhadap suaminya, lebih besar daripada hak mendapatkan makan." Ada yang mengatakan senggama itu wajib (minimal) empat bulan sekali dan ada juga yang mengatakan sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami.

Begitulah ibu Mayang, syariat menetapkan ketentuan itu dengan cara yang juga menguntungkan bagi wanita. Sekarang yang harus Anda jawab adalah apakah betul alasannya menolak Anda karena capek saja? Kalau alasannya capek Anda, bisa membantunya dengan memijatnya, atau merendamkan air hangat untuk mandinya.

Tetapi satu hal ibu Mayang, pria tidak menyenggamai istrinya semata-mata karena cantiknya. Toh dia sudah terbiasa dengan kecantikan ibu. Bukan juga semata-mata karena kewajibannya dan hak istrinya. Akan tetapi yang lebih penting dari semua ini adalah, seorang pria hanya berhasrat mengauli wanita yang dicintainya, mempesona dari segi spiritual, intelektual dan fisiknya.

Dari kesepahaman dan keserasian ini, komunikasi yang terbuka dan penerimaan yang tulus timbullah cinta, kemudia hasrat seks sebagai puncaknya. Jadi buatlah rencana dari diri Anda untuk meningkatkan kesepahaman antara Anda berdua. Lakukanlah banyak hal yang membuat dia terpesona dan jatuh cinta sepanjang hari kepada Anda…insya Allah akan menjadi ibadah Anda.

Sekian, semoga Allah membersamai Anda, selalu….

Wallahu a’lam bisshawab,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu

Jangan lupa untuk berbagi.

Sumber : eramuslim.com
loading...
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==